Alat Tangkap Ikan
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan alat tangkap ikan yang resmi untuk digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Kepmen tersebut, secara umum ada 10 jenis alat tangkap ikan. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa alat tangkap dalam Kepmen tersebut yang dilarang penggunaannya menurut peraturan yang lebih baru, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat cantrang. Pelarangan penggunaan alat tersebut memiliki alasan bahwa alat tersebut merusak kelestarian ikan dan lingkungannya. Berikut adalah 10 jenis alat tangkap ikan berdasarkan Kepmen KP No. 6 Tahun 2010. 1. Alat Penangkapan Ikan Jaring Lingkar Jaring lingkar atau purse sei...