Wilayah Pengelolaan Perikanan NRI
Dalam mengatur pengelolaan perikanan di laut Indonesia yang luas, pemerintah membagi perairan Indonesia menjadi wilayah-wilayah yang lebih kecil, yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau disingkat WPPNRI. Pengaturan itu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Kealutan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jadi, Apa Itu WPPNRI?
WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan
untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan
pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan,
laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI
ini ditetapkan dalam rangka optimalisasi pengelolaan perikanan di masing-masing
wilayah. Dengan adanya WPPNRI, pada masing-masing wilayah dapat dilakukan
pengawasan, pengendalian, dan pendugaan potensi dengan maksimal sesuai karakter
perairannya.
Pembagian Wilayah pada WPPNRI
WPPNRI ditentukan berdasarkan
karakteristik wilayah, ekologi, keragaman sumber daya ikan, morfologi dasar
laut, kaidah toponim laut, dan juga batas-batas maritim Indonesia. Pertama
kali, perairan Indonesia dibagi menjadi sembilan wilayah pengelolaan perikanan
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 995 Tahun 1999 tentang Potensi
Sumber Daya Ikan dan Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan. Sekarang, berlaku
Peraturan Menteri Kealutan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014
yang membagi perairan Indonesia menjadi sebelas wilayah pengelolaan perikanan.
Peraturan tersebut memperbarui peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2009.
Berikut ini adalah sebelas
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
WPPNRI (Sumber: Slide Presentasi Syahril Abd. Raup, S.T., M.Si, 2019. kkp.go.id) |
1. WPPNRI
571
WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
2. WPPNRI
572
WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat
Sumatera dan Selat Sunda.
3. WPPNRI 573
WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan
Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian
Barat.
4. WPPNRI 711
WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna,
dan Laut China Selatan.
5. WPPNRI 712
WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa.
6. WPPNRI 713
WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone,
Laut Flores, dan Laut Bali.
7. WPPNRI 714
WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.
8. WPPNRI 715
WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut
Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
9. WPPNRI 716
WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara
Pulau Halmahera.
10. WPPNRI 717
WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera
Pasifik.
11. WPPNRI 718
WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Penomoran WPPNRI
Mengapa WPPNRI diberi nomor
demikian? Delapan WPPNRI memiliki awalan nomor 71 sedangkan tiga sisanya
berawalan 57. Penomoran tersebut mengikuti pembagian wilayah pengelolaan
perikanan dunia yang telah diterbitkan oleh Food and Agriculture
Organization (FAO) dalam FAO Major Fishing Areas. Terdapat tujuh wilayah
besar perairan darat dan dan sembilan belas untuk perairan laut pada pembagian
tersebut.
Indonesia berada di dua wilayah
besar perairan laut yaitu wilayah 57 yang meliputi bagian timur samudra Hindia,
dan wilayah 71 yang meliputi bagian barat samudra Pasifik tengah. Dua digit
angka itulah yang digunakan awalan dalam penomoran WPPNRI, diikuti dengan satu
angka yang merupakan kode lokal. Kode lokal diberikan untuk masing-masing
wilayah secara berurutan dari barat ke timur.
Major Fishing Areas (Sumber: FAO 2015. fao.org) |
Setelah mengetahui informasi
tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, apakah kamu
sudah bisa menebak, ikan yang sering kamu makan kira-kira berasal dari wilayah
mana ya? Karena tiap WPPNRI memiliki karakteristik dan sumber daya ikannya
masing-masing, kita cari tahu yuk ikan apa saja yang ada di tiap wilayah!
Referensi:
Peraturan
Menteri Kealutan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2014 tentang
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Laman Food and Agriculture Organization of the United Nations – Fisheries Division http://www.fao.org/fishery/area/search/en diakses pada 12 Juni 2021
Comments
Post a Comment