Alat Tangkap Ikan
Pemerintah Indonesia melalui
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan alat tangkap ikan yang resmi
untuk digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI). Hal tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.
6 Tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Kepmen tersebut,
secara umum ada 10 jenis alat tangkap ikan. Seiring berjalannya waktu, ada
beberapa alat tangkap dalam Kepmen tersebut yang dilarang penggunaannya menurut
peraturan yang lebih baru, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2
Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat cantrang.
Pelarangan penggunaan alat tersebut memiliki alasan bahwa alat tersebut merusak
kelestarian ikan dan lingkungannya.
Berikut adalah 10 jenis alat tangkap ikan berdasarkan Kepmen
KP No. 6 Tahun 2010.
1.
Alat Penangkapan Ikan Jaring Lingkar
Jaring lingkar atau purse
seine digunakan dengan cara melingkari gerombolan ikan. Bagian atas jaring
diberi pelampung sedangkan bagian bawahnya diberi pemberat. Saat jaring telah
membentuk lingkaran, jaring ditarik sehingga gerombolan ikan di tengahnya akan
tertangkap. Penangkapan ikan dengan jaring lingkar bisa dengan satu kapal atau
dua kapal. Ikan yang ditangkap adalah ikan pelagis.
Purse Seine (Gambar: researchgate.net) |
2.
Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik
Pukat tarik berbentuk seperti
kantong. Cara penggunaannya sama seperti jaring lingkar, yaitu mengelilingi
gerombolan ikan baik dengan satu kapal, dua kapal, atau tanpa kapal yang
dilakukan di pantai. Jenis pukat tarik di kapal antara lain dogol atau Danish
seines, Scottish seines, Pair seines, payang, cantrang, dan
lampara dasar. Kini penggunaan cantrang dilarang. Pukat tarik digunakan untuk
menangkap ikan pelagis dan demersal sesuai dengan jenisnya. Dogol dan lampara
dasar digunakan untuk meanangkap ikan demersal, sedangkan payang digunakan
untuk menangkap ikan pelagis.
Pukat Tarik (Gambar: bappeda.jatimprov.go.id, i.ytimg.com) |
3.
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela
Pukat hela atau biasa disebut trawls
juga sudah dilarang penggunaannya. Bentuk pukat hela berupa jaring berkantong
baik dengan atau tanpa pembuka mulut jaring. Pukat hela digunakan dengan cara
dihela di belakang atau di sisi kapal yang sedang melaju, sehingga pukat akan
tertarik dan menangkap ikan di sepanjang lintasan kapal. Pukat hela ada yang
ditarik di tengah kolom air untuk menangkap ikan pelagis dan ada yang di dasar
untuk menangkap ikan demersal dan udang. Karena pukat ini diseret, terumbu
karang yang ada di dasar ikut tersangkut dan rusak.
Pukat Hela (Gambar: kompas.com) |
4.
Alat Penangkapan Ikan Penggaruk
Alat tangkap penggaruk atau dredges
memiliki bingkai dari kayu atau besi dan dilengkapi jaring atau bahan lainnya.
Cara menggunakannya adalah dengan menarik alat penggaruk di dasar laut, baik
dengan atau tanpa perahu. Alat ini digunakan untuk menangkap kerang, teripang,
dan makhluk hidup bentos lainnya (biota yang menetap).
5.
Alat Penangkapan Ikan Jaring Angkat
Jaring angkat digunakan untuk
menangkap ikan pelagis. Bentuk umumnya segi empat dengan rangka di sisi jaring.
Cara penggunaannya, jaring dibenamkan pada kolom air. Di atas jaring, baik di
kapal atau di bangunan di laut, diberikan lampu untuk mengumpulkan ikan.
Kemudian bingkai jaring di angkat menggunakan tali, jaring akan terangkat
membawa ikan yang telah terkumpul. Jaring angkat ada yang portable, ada
yang dipasangkan di perahu atau bangunan, dan ada juga Bouke ami yang digunakan
di sisi kapal.
Jaring Angkat (Gambar: commons.wikimedia.org) |
6.
Alat Penangkapan Ikan yang Dijatuhkan atau
Ditebarkan
Jala jatuh atau cast nets
digunakan untuk menangkap ikan pelagis dan cumi-cumi yang jaraknya relatif jauh
dari pantai. Jala dijatuhkan kemudian tali kerut ditarik sehingga mulut jala
tertutup. Sedangkan jala tebar atau falling gear digunakan di dekat
pantai dengan cara menebar jala langsung ke laut, pemberat akan membuat bagian
bawah jala menguncup sehingga jala tertutup.
Jala Tebar (Gambar: hkytegal.org) |
7.
Alat Penangkapan Ikan Jaring Insang
Jaring insang (Gillnet)dibentangkan
secara vertikal di kolom air dengan tujuan mengahadang ikan sehingga ikan akan
terjerat saat menabraknya. Jenis jaring insang ada jaring insang tetap, jaring
insang hanyut, jaring insang lingkar, jaring insang berpancang, jaring insang
berlapis, dan jaring insang kombinasi. Sasaran ikannya adalah ikan demersal dan
ikan pelagis bergantung jenis jaringnya.
Jaring Insang (Gambar: gidagkp.org) |
8.
Alat Penangkap Ikan Perangkap
Bentuk dan bahan perangkap
bermacam-macam. Ada bubu, dengan bentuk silinder atau balok yang terbuat dari
bambu. Ada bubu bersayap yang bentuknya seperti jaring berkantong. Ada stow
nets atau jaring berupa pukat labuh, togo yang berbentuk seperti piramida,
ambai yang berbentuk kerucut, jermal, dan pengerih. Ada perangkap yang
menyerupai pagar. Serta ada set net,
perangkap ikan peloncat, Muro ami, dan seser yang berbentuk seperti
gayung berlubang.
Umumnya, perangkap dioperasikan
secara pasif atau hanya ditempatkan, ikan sasaran akan masuk ke perangkap
dengan sendirinya. Bubu bersayap, togo, ambai, jermal, dan pengerih
dioperasikan di daerah pantai dengan mamanfaatkan pasang surut perairan. Set
net dioperasikan di wilayah pantai secara menetap untuk menangkap ikan yang
beruaya musiman. Pukat labuh memanfaatkan arus perairan, digunakan untuk
menangkap ikan ukuran kecil di daerah pasang surut. Bubu dioperasikan di dasar
perairan untuk menangkap ikan demersal dan ikan karang ataupun kepiting.
Bubu (Gambar: islandnation.sg) |
9.
Alat Penangkapan Ikan Pancing
Pancing atau hook and lines adalah
alat yang familiar bagi masyarakat yang bukan nelayan. Macam-macam pancing ada
pancing ulur, pancing berjoran, pancing mekanis dengan katrol, huhate, rawai
dasar, rawai hanyut, tonda, dan pancing layang-layang. Untuk menggunakan
pancing, diperlukan umpan yang dikaitkan di kail, ikan akan tersangkut di kail
saat memakan umpan.
Huhate (Gambar: samudranesia.id) |
10. Alat
Penangkap Ikan Penjepit dan Melukai
Jenis-jenis alat penjepit dan
melukai antara lain tombak atau harpun, ladug, dan panah. Penggunaannya dengan
cara alat diarahkan langsung untuk menjepit atau melukai sasaran baik ikan
pelagis maupun ikan demersal atau karang.
Tombak (Gambar: m.merdeka.com) |
Referensi:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Comments
Post a Comment